GridPop.ID - Perjuangan Nikita Mirzani mencari keadilan di meja hijau akhirnya menemukan titik terang.
Pasalnya, baru-baru ini usaha Dipo Latief mengajukan kasasi justru menemukan jalan buntu.
Mahkamah Agung resmi menolak kasasi hasil cerai yang diajukan Dipo Latief.
Dengan demikian, pernikahan Dipo Latief dan Nikita Mirzani tetap dinyatakan sah secara negara dan agama.
Tak hanya itu saja, anak dari hasil pernikahan ini, Arkana Mawardi, dinyatakan sah terlahir dari sebuah pernikahan sah.
"Jadi dengan ditolaknya kasasi berarti kembali ke proses hukum, kembali pada putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa sah pernikahan dan perceraian," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi awak media, Minggu (6/9/2020).
Selanjutnya, pihak Nikita Mirzani akan meminta pihak Dipo Latief untuk melaksanakan amar-amar yang sudah diputuskan.
Dengan penolakan dari MA ini, amar putusan akan mengacu kembali pada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi, nanti kami minta supaya amar putusan itu dilaksanakan. Amar putusannya kembali kepada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjut Fahmi.