Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Polisi Pastikan Tak Ada Anak di Bawah Umur dalam Pesta Seks Sejenis di Apartemen Jaksel