Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.
Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul:Anaknya Tak Diakui oleh Ayah Atta Halilintar, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Benarkan Pelaporan Happy Hariadi