Namun, saat diantarkan korban dalam keadaan mabuk berat sehingga tidak tahu lagi tempat kosnya berada.
Pelaku dan korban pun melanjutkan perjalanan ke sebuah hotel di Kampung Nias.
Namun, resepsonis hotel tidak mau menerima tamu dalam keadaan mabuk.
Setelah ditolak hotel, pelaku pun membawa korban ke rumah Ps yang merupakan temannya.
"Setelah dari hotel pelaku membawa korban ke rumah teman pelaku bernama Ps (40) sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya.
Sesampai di rumah Ps, korban pun ditidurkan di atas kasur dalam kamar.
Saat itulah terjadi persetubuhan yang dilakukan secara bergiliran oleh pelaku.
Ps membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban.
"Pelaku Ps menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Sekitar jarak 5 menit, korban kembali disetubuhi oleh FAH (23)," ujar Ridwan.
Selesai menyetubuhi korban, FAH (23) memakaikan celana dalam dan celana panjang korban kembali.