Follow Us

Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan Barang Bukti Ganja 1 Kilogram, Begini Detik-detik Penangkapan ARK Drummer Band J-Rocks dan 3 Orang Lainnya

Arif B, None - Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:45
 
ARKJ-Rocks (memegang stik drum) tersandung kasus narkoba jenis ganja
Instagram
Instagram

ARKJ-Rocks (memegang stik drum) tersandung kasus narkoba jenis ganja

Kini keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.

Baca Juga: 9 Bulan Direhabilitasi Bareng Suami, Nunung Beberkan 4 Kali Sewa Kamar hingga Bayar Rp 300 Ribu Selama 4 Jam untuk Berhubungan Suami Istri

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap drummer band J-Rocks, berinisial ARK, dan tiga orang lainnya terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta memastikan hal itu Jumat (21/8/2020) malam.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Kedapatan Memiliki Ganja, Ini Kronologi Penangkapan Drumer J-Rocks"

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular