Kini keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap drummer band J-Rocks, berinisial ARK, dan tiga orang lainnya terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta memastikan hal itu Jumat (21/8/2020) malam.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Kedapatan Memiliki Ganja, Ini Kronologi Penangkapan Drumer J-Rocks"