Bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta ini pun dijadwalkan akan cair pada Selasa, 25 Agustus 2020 besok.
Besaran bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta ini sebesar Rp 600 ribu yang akanberlangsung selama empat bulan.
Sedangkan pencairannya sendiri akan dibagi dalam dua tahap alias per dua bulan.
Bantuan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir Kompas.com, pemerintah akan segera mencairkan bantuan ini untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.