Pasalnya, keduanya hingga memerlukan waktu empat tahun untuk bercerai dan menikahi Mayangsari secara resmi.
Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait prmohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.
Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)
Baca Juga: Geger Baliho Giring Ganesha eks Nidji Diusung Jadi Calon Presiden 2024, Netizen: Boleh Ngakak?
Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.
"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com via Sajian Sedap, pada (31/3/2011) lalu.
Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.
"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.