GridPop.ID - Kegiatan upacara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus akan digelar setiap tahunnya.
Dalam upacara tersebut, bendera Merah putih akan selalu dikibarkan.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, bendera Merah Putih disebut sebagai Sang Merah Putih atau Sang Dwi Warna (dua warna).
Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, bendera merah putih ini berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2/3 dari panjang.
Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian itu berukuran sama,
Bendera merah putih ini mempunyai makna khusus. Merah berarti berani dan putih berarti suci.
Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.
Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan.
Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Namun, bendera Merah Putih yang dikibarkan selama perayaan HUT Kemerdekaan RI bukanlah Bendera Pusaka yang pertama digunakan saat proklamasi kemerdekaan Indonesia 1945.