Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia."
"Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek."
"Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.
Agus menambahkan, BP Jamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek."
"Sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.