Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Yusri, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku pencemaran nama baik itu memiliki komunitas yang ada di kawasan Sumatera Utara.
Selain itu, masih ada pelaku lain yang masih dikejar polisi.
"Masih ada (pelaku lain) karena ini satu komunitas sebenarnya. Ini sudah kita lakukan pengejaran di Sumatera Utara," kata Yusri.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialalminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Ramzy menjelaskan, kasus yang sudah dilaporkan itu lebih kepada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," katanya.