Follow Us

Panen Kritikan Tak Pantas karena Rambut Pirangnya hingga Disebut Langgar Aturan PNS, Pasha Ungu Beri Reaksi Tak Terduga Ini

Andriana Oky - Kamis, 30 Juli 2020 | 10:25
 
Adelia Pasha dan Pasha Ungu
Instagram @adeliapasha

Adelia Pasha dan Pasha Ungu

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan pada poin c, tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Ada beberapa aturan yang melekat bagi PNS.

Baca Juga: Terjebak Cinta Monyet Sejak Remaja hingga Punya Anak di Umur 18 Tahun, Artis Cantik Ini Sampai Diburu Adik Ipar Hingga Alami Tragedi Ini Usai Putuskan Bercerai

Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan.

Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya.

GridPop.ID (*)

Source : TribunnewsBogor.com Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular