"Ada orang diFacebookmelakukan percakapan dengan pelaku, awalnya ngobrolin soalanjing," ujar Anisa.
Kemudian, percakapan tersebut berisi pengakuan pelaku.
"Pemberi info ngobrol soal pemeliharaan, berburu dengananjing, tiba-tiba si pelaku berbagi pengalaman memerkosa dan mencabulianjing-anjing yang dirawat," ungkap Anisa.
Dari percakapan tersebut pelaku kemudian dikorek lebih dalam untuk mendapatkan bukti dan lokasi.
"Habis itu di-capture dan di-up di sosial media supaya orang sekarang bisa waspada," ungkapnya.
Anisa menyebut, pelaku bisa dituntut sejumlah pasal.
Antara lain pornografi, ITE, hingga penyiksaan hewan.
Lebih lanjut, Anisa menyebut NSN akan ikut mendampingi Sahabat Satwa Makassar dalam proses pelaporan ini.
"Kita sama-sama tergabung di GerakanAntiKekerasanHewanDomestikIndonesia(GAKHDI)," ujar Anisa.
GridPop.ID (*)