GridPop.id - Seperti yang kita tahu, pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai memaksa kita menunda atau bahkan membatalkan acara yang sudah direncanakan.
Pasalnya, mengadakan acara yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko menimbulkan kluster baru.
Hal ini tentu menjadi kenyataan pahit bagi sebagian besar pasangankarena tidak bisa menggelar pesta resepsi.
Namun hal ini tidak berlakuuntuk para pasangan di Kabupaten Bogor yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan.
Bupati Bogor Ade Yasin kini memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya yang ingin menggelar acara sakral tersebut.
Diperbolehkannya kembali gelaran resepsi pernikahan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bogor tentu merupakan perubahan besar sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Diketahui pada 19 Maret lalu, Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/2/lll/2020, melarang berbagai kegiatan, termasuk resepsi pernikahan.
Namun akhirnya setelah empat bulan berselang sejumlah daerah di Indonesia telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan.
Akan tetapi izin ini tentunya berlaku dengan beberapa syarat adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang berlaku di daerahnya masing-masing.
Pasangan pengantin melaksanakan ijab kabul dalam simulasi resepsi pernikahan di era normal baru dengan protokol kesehatan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 14 Juli lalu.