Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem"