Tim kode etik selanjutnya akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memastikan akan ada sanksi jika mereka terbukti melakukan pelanggaran.
Terlebih mereka telah diketahui meninggalkan jam kerja dengan berduaan di kamar losmen.
Ia mengatakan, sanksi untuk ASN yang melakukan pelanggaran kode etik sudah diatur dalam regulasi.
Paling berat, kata dia, sanksi itu bisa berupa penurunan pangkat hingga dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai abdi negara.
"Mereka dua-duanya sudah berkeluarga," katanya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang diTribun Jateng dengan judul "Bupati Banjarnegara Ngamuk 2 PNS Berduaan di Losmen Sampai Diniati Bolos Kerja"