Dari keterangan Susanti, sebelum dia pindah ke bank Unit Simpang Kolam, dia sempat jadi nasabah di bank Unit Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.
Saat itu, Susanti pindah menjadi nasabah bank Unit Tembung, dan selanjutnya pindah ke bank Unit Simpang Kolam karena saat ini Susanti tinggal di Desa Sei Rotan.
Bisa Diambil saat Butuh
Supervisor bank Unit Simpang Kolam Herman mengatakan bahwa uang milik Susanti tidak akan berkurang.
Katanya, meski di ATM nominal yang muncul hanya Rp 9 juta, namun di rekening koran nominal tabungan Susanti tetap Rp 59 juta.
Kalaupun Susanti butuh untuk mengambil semua uangnya, maka pihak bank akan memberikannya.
"Kapan saja ibu itu butuh uangnya, kami bersedia untuk mengeluarkannya. jadi, yang Rp 50 juta itu terkunci di buku tabungan ibu itu karena sistem," kata Herman.
Disinggung lebih lanjut kenapa bank pelat merah itu tidak menjelaskan kepada nasabah soal syarat penerimaan hadiah, Herman berdalih mereka khilaf.
Saat itu, kata Herman, dia mengira bahwa teller sudah memberikan penjelasan secara rinci pada Susanti.
"Jujur saja, semalam banyak nasabah.