Follow Us

Tak Lagi Gunakan Istilah PDP ODP dan OTG, Kementrian Kesehatan Resmi Ganti Sebutan untuk Pasien Virus Corona, Perhatikan Rinciannya!

None - Rabu, 15 Juli 2020 | 17:00
 
Ilustrasi pasien virus corona
(KOMPAS.COM/Shutterstock)
(KOMPAS.COM/Shutterstock)

Ilustrasi pasien virus corona

- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

- Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

- Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca Juga: Kalian Pecinta Daging Ayam? Hati-hati ya 7 Bagian Ini Bisa Bahayakan Nyawa Jika di Konsumsi Berlebihan, Begini Penjelasannya!

Kasus probable

Sedangkan, kasus probable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.

Kasus konfirmasi

Seseorang yang termasuk dalam kategori ini yaitu apabila sudah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang sudah dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi masih dibagi menjadi dua, di antara sebagai berikut:

- Simptomatik atau kasus konfirmasi dengan gejala

- Asimptomatik atau kasus konfirmasi tanpa gejala.

Baca Juga: Mengerikan! Kisah di Balik Kematian Sosok Ini Terkuak, Sejumlah Artis Bongkar Kekejaman Industri Bollywood yang Jadi Beban Seumur Hidup hingga Bikin Depresi

Halaman Selanjutnya

Kontak erat

Source : GridStar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular