Follow Us

Pemerintah Siarkan Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Kemenkeu Tiba-tiba Umumkan Defisit Negara Capai Rp 257,7 Triliun, PNS Kembali Gigit Jari?

Septiana Hapsari - Senin, 13 Juli 2020 | 09:00
 
Ilustrasi uang
Pixabay

Ilustrasi uang

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Kebelet Nikah Padahal Baru Sebulan Kenal, Pria Ini Syok Temukan Catatan Medis yang Sebabkan Sang Istri Ganas di Atas Ranjang!

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Miliki Bukti Kuat Sampai Menang di Pengadilan Tinggi, Ahmad Dhani Kuliti Fakta Perselingkuhan Maia Estianty hingga Bongkar Penyebab Mantan Istri Tersiksa Saat Belum Cerai Dengannya!

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh. THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Source : Kompas

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular