"Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum. Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi)," ujar Yasonna.
Diplomasi tingkat tinggi
Proses ekstradisi Maria juga diburu oleh waktu. Yasonna mengatakan, Maria harus segera diekstradisi karena masa penahanannya di Serbia akan habis pada 16 Juli 2020 mendatang.
"Agustus yang akan datang, ini dia bisa lewat waktu, itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi Ibu MPL, jadi ini betul-betul injury time," kata Yasonna.
Sementara, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Serbia.
"Jadi kemudian kita melakukan pendekatan high level dengan Pemerintah Serbia. Ikut serta ke sana staf Kemenkumhan dari Dirjen AHU, Kadiv Hubinter, dan kita terus melakukan upaya pendekatan," ungkap Yasonna.
Ketika pendekatan itu telah memasuki proses negosiasi, Yasonna mengaku, langsung turun tangan. Ia terbang ke Serbia dan menjemput Maria secara langsung.
"Saya laporkan kepada Presiden melalui Mensesneg, (bahwa) diperlukan langkah-langkah high diplomacy. Karena kalau kita lewat tanggal 16 (Juli), masa penahanannya akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan," terang Yasonna.
Pada akhirnya, ekstradisi itu terealisasi setelah Yasonna bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Serbia Radomir Ilic, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Serbia Ivica Dacic dan Presiden Serbia Aleksandar Vucic.