Follow Us

Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 PNS pada Bulan Ini, Jangan Sampai Salah, Simak Satu Persatu Rincian Besarannya

Arif B, None - Rabu, 08 Juli 2020 | 08:00
 
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS
Tribunnews

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS

Baca Juga: Dipecat dari PNS karena Berpose Bugil di Majalah Dewasa, Wanita Cantik Ini Hidup Bagai Gelandangan: Diusir dari Rumah hingga Sulit Dapat Kerja!

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Kisah Pilu Dokter Gigi Romi Syofpa, Setahun Lebih Mengabdi di Daerah Terpencil Namun Gagal Jadi PNS Karena Pakai Kursi Roda

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Source : Tribun Jakarta

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular