Saat hakim bertanya mengapa dia tahu menderita sifilis tetapi masih menjual dirinya, Kemou menjawabnya.
"Saya melakukannya karena tidak punya uang, kedua saya benci laki-laki karena telah menulari saya penyakit ini, tetapi saya menyesal semoga pengadilan memberikan hukuman yang ringan," katanya.
Pada 7 Mei 2020 Pengadilan Distrik Thanh Dien dan melakukan persidangan publik tentang kasus penularan penyakit.
Hakim mengatakan, "Menurut hukum dan peraturan yang relevan, prostitusi adalah pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban hukum."
"Banyak yang sadar memiliki penyakit, tetapi mereka masih menjual dirinya, ini merupakan kejahatan karena telah menyebarkan penyakit menular dan akan dipenjara lima tahun, dan membayar denda," jelasnya
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul 'Jadikan Penyakit Seksual Sebagai 'Alat' Balas Dendam, Wanita Ini Mengaku Kecewa Pada Semua Pria Karena Hanya Memanfaatkan Tubuh Untuk Dijadikan Pemuas Nafsu'