"Apakah bayi itu dikubur dalam keadaan hidup atau ada tindak pidana sebelum dikuburkan. Kita sedang lakukan pemeriksaan. Selain itu, apakah sang ibu melahirkan sendiri atau ada bantuan orang lain dan siapa ayah dari bayi tersebut. Tentunya penyidik akan bekerja," ungkap Satria.
Lediana lantas ditangkap dan sekarang sedang menjalani pemulihan usai melahirkan.
Hasil interogasi polisi lantas mengungkap jika Lediana mengakui perbuatannya.
Kemudian penyidik polisi membeberkan kronologi kejadian.
Pada Minggu (27/1) sore, Lediana melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya pada pukul 20.00 Wita.
Sehabis melahirkan langsung dikuburkan di rumah Florianus Pantu, warga Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara, yang tak lain ayah mertua Lediana.
Tapi kejadian itu diketahui oleh seorang warga bernama Lasarus Badur yang kemudian bersama-sama dengan bidan Erlin menanyai Lediana terkait hal tersebut.
Usai mengakui perbuatannya. Erlin dan Lasarus melapor kepada pihak berwajib.
"Lasarus Badur, warga Nggalang, Desa Pong Lengor lalu melaporkan kejadian yang dilakukan Lediana kepada Polres Manggarai, Rabu (30/1). Polisi telah melakukan tindakan berupa mengali kuburan sang bayi dimakamkan oleh sang ibu dan membuat laporan polisi," ujar Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Daniel Djihu.