Setelah Dipo terkena asbak, luka dan dahinya mengalami luka memar di bagian dahi dan kening.
Nikita pun berdalih dan menceritakan bahwa Dipo Latief hanya mengalami lecet, bukan seperti tudingan beberapa warganet.
"Hanya mau menambahkan agar semua nya jelas, jadi asbak itu bukan asbak beling atau besi. Asbak nya terbuat dari plastic & sangat ringan. Lukanya LECET aja bebs. Inget cuma LECET," tulis Nikita pada akun instagramnya.
Tindakan nekat Nikita Mirzani itu rupanya berhasil menyeretnya ke jalur hukum.
Melansir GridFame, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya itu ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan kekerasan dan penggelapan uang.
Persidangan demi persidangan pun digelar.
Hingga akhirnya, Nyai harus gigit jari lantaran dirinya yang berstatus tersangka itu dituntut hukuman penjara oleh majelis hakim.
Dilansir dari laman Tribunnews, Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.