Follow Us

Dulu Jemawa Bakal Menang dari Dipo Latief, Nikita Mirzani Kini Gigit Jari Dituntut 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Pembelaan!

Sintia N - Selasa, 23 Juni 2020 | 09:42
 
Dulu Jemawa Bakal Menang dari Dipo Latief, Nikita Mirzani Kini Gigit Jari Dituntut 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Pembelaan!
Kolase Grid

Dulu Jemawa Bakal Menang dari Dipo Latief, Nikita Mirzani Kini Gigit Jari Dituntut 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Pembelaan!

Setelah Dipo terkena asbak, luka dan dahinya mengalami luka memar di bagian dahi dan kening.

Nikita pun berdalih dan menceritakan bahwa Dipo Latief hanya mengalami lecet, bukan seperti tudingan beberapa warganet.

Baca Juga: Tak Sabar Ingin Travelling di Masa New Normal? Catat 10 Pedoman Penting Ini yang Wajib Dipatuhi Saat Pergi Jalan-Jalan

"Hanya mau menambahkan agar semua nya jelas, jadi asbak itu bukan asbak beling atau besi. Asbak nya terbuat dari plastic & sangat ringan. Lukanya LECET aja bebs. Inget cuma LECET," tulis Nikita pada akun instagramnya.

Tindakan nekat Nikita Mirzani itu rupanya berhasil menyeretnya ke jalur hukum.

Melansir GridFame, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya itu ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan kekerasan dan penggelapan uang.

Persidangan demi persidangan pun digelar.

Baca Juga: Coba Minum Air Rebusan Ubi Jalar, Perubahan Menakjubkan ini Bisa Kamu Rasakan dalam Sebulan, Salah Satunya untuk Turunkan Berat Badan Secara Instan!

Hingga akhirnya, Nyai harus gigit jari lantaran dirinya yang berstatus tersangka itu dituntut hukuman penjara oleh majelis hakim.

Dilansir dari laman Tribunnews, Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

Source : Kompas.com Tribunnews.com Grid Fame

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular