Follow Us

Ngaku Tak Takut Apapun, Ahmad Dhani Jemawa Tantang Malaikat Maut Cabut Nyawanya Sesaat Sebelum Dipenjara, Ayah Dul Jaelani Sampai Katakan Kalimat Mencengangkan Ini

None - Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:40
 
Ngaku Tak Takut pada Apapun, Ahmad Dhani Jemawa Tantang Malaikat Maut Cabut Nyawanya Sesaat Sebelum Dipenjara, Ayah Dul Jaelani Sampai Katakan Hal Mencengangkan
Instagram @ahmaddhaniofficial
Instagram @ahmaddhaniofficial

Ngaku Tak Takut pada Apapun, Ahmad Dhani Jemawa Tantang Malaikat Maut Cabut Nyawanya Sesaat Sebelum Dipenjara, Ayah Dul Jaelani Sampai Katakan Hal Mencengangkan

GridPop.ID - Bukan hal baru jika pentolan band Dewa19, Ahmad Dhani membuat banyak orang tercengang.

Bahkan, presenter kondang berparas tampan Daniel Mananta pun sempat dibuat melongo dengan ucapan Dhani.

Pasalnya, Ahmad Dhani dengan jemawa menantang malaikat maut untuk mencabut nyawanya.

Baca Juga: Suaminya Pemilik Bisnis Jam Tangan Mewah, Maia Estianty Kepergok Kenakan Jam Tangan Seharga Rp 100 Juta Saat Diajak Irwan Mussry Terbang di Langit Perancis Naik Jet Tempur, Lihat Buktinya

Ahmad Dhani juga terus menyita perhatian lantaran sikap dan omongannya yang terkesan arogan atau sombong.

Image tersebut pun bahkan sudah melekat di hati masyarakat saat melihat Ahmad Dhani.

Sementara itu, baru-baru ini melansir dari tayangan kanal YouTube Daniel Mananta Network yang diunggah pada Kamis (18/6/2020), Ahmad Dhani kembali menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi masalah.

Pada kesempatan itu, Daniel Mananta menyinggung perihal apakah Ahmad Dhani sempat mengalami ketakutan di penjara.

Baca Juga: Ashanty Keluhkan Tak Enak Badan dan Sering Mual-mual di Tengah Pandemi Corona, Anang Hermansyah Dibuat Kebingungan dengan Tingkah Sang Istri, Hamil?

Seperti yang sudah diketahui, sebelumnya Ahmad Dhani memang sempat menjalani masa tahanan 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Melansir dari Tribun Style, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Source : Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular