Follow Us

Tak Banyak yang Tahu, Begini Cara Mudah Mengenali Pangkat Anggota TNI Hanya dengan Melihat Mobil Dinasnya!

None - Senin, 15 Juni 2020 | 18:00
 
Mengenali mobil TNI
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

Mengenali mobil TNI

Grid.ID -Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentu menjadi kebanggaan tersendiri.

Jenis pekerjaan ini memang dihormati karena mengemban tugas mulia menjaga kesatuan Indonesia.

Tapi mungkin masih banyak dari kamu yang belum tahu bila pangkat anggota TNI ternyata bisa dikenali dari mobil dinas yang digunakan.

Baca Juga: Diam-diam Ternyata Uang Nikita Mirzani 30 Kali Lipat Lebih Banyak dari Raffi Ahmad, Buktinya Tersimpan Rapat di Dalam Dompet Seharga Rp53 Juta!

Masyarakat umum sering menganggap menjadi anggota TNI bakal menjamin hidup memiliki hidup nyaman.

Hal ini tampak dari fasilitas yang sering diberikan negara sebagai penunjang kinerja para anggota TNI.

Akan tetapi, untuk masalah membeli kendaraan bermotor terutama mobil tidak bisa sembarangan dibeli oleh TNI.

Baca Juga: Berhasil Sembuh dari Kanker Serviks Stadium 3, Ternyata Titiek Puspa Menghindar dari Beberapa Makanan serta Rajin Lakukan Metode Ini, Apa Itu?

Bukan karena tak cukup uang, akan tetapi para TNI harus siap ditugaskan di mana saja dan kapan saja.

Oleh karena itu, mereka juga harus siap meninggalkan mobil, rumah, dan keluarganya.

Bahkan, tidak semua anggota TNI bisa mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Terdapat batas minimal pangkat yang menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas mobil dinas tersebut.

Baca Juga: Berbeda 360 Derajat, Miliki Ayah dan Ibu Sambung, Ternyata Perlakuan Al, El, Dul pada Irwan Musrry dan Mulan Jameela Begitu Kontras, Ini Faktanya

Mobil dinas yang diberikan instansi TNI berfungsi sebagai transportasi untuk mendukung operasional atau kegiatan dalam bertugas.

Mobil dinas yang diberikan pun dibagi menjadi beberapa pilihan mulai dari pangkat Perwira Menengah (Letkol–Kolonel) dan Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga Jenderal Bintang 4).

Sedangkan mobil dinas untuk pejabat TNI dengan pangkat Kapten-Mayor biaanya mendapat mobil dinas bekas digunakan para atasan.

Oleh karena itu, dengan melihat mobil yang digunakan anggota TNI, kamu bisa langsung mengetahui pangkat yang dimiliki.

Baca Juga: Tanpa Ragu Baim Wong Buka-Bukaan Bongkar Momen Malam Pertama dengan Sang Istri, Paula Verhoeven Justru Kesal dan Merajuk Saat Suaminya Singgung Soal Hal Ini: Jangan Pressure Aku Gitu Dong!

Dilansir dari laman GridOto.com, hanya anggota TNI dengan pangkat TNI mulai dari Perwira Menengah Letnan Kolonel (Letkol) hingga Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga bintang 4) yang bisa mendapatkan mobil dinas.

Sedangkan anggota TNI dengan pangkat Kapten-Mayor bisa mendapatkan mobil dinas bekas para atasan seperti mobil dinas sekelas Toyota Avanza, Daihatsu Xenia.

Para TNI dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang telah menduduki jabatan administrasi atau perwira menengah biasanya menggunakan mobil dinas sekelas Toyota Rush, Daihatsu Sigra, Dihatsu Terios, dan Toyota Calya.

Mobil jenis Daihatsu Terios atau Toyota Rush biasanya digunakan oleh TNI pangkat Letkol setingkat batalyon atau para staf Danrem.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Youtuber Berhati Mulia, Baim Wong Justru Khawatir Konten Amalan Baiknya Tidak Mendatangkan Pahala karena Hal ini, Aa Gym Berikan Wejangan untuk Suami Paula

Para perwira tingkat menengah dengan pangkat sekelas kolonel biasanya mendapat fasilitas mobil dinas sekelas Toyota Avanza keluaran terbaru, Suzuki Ertiga, dan Mitsubisi Outlander Sport.

Namun ada juga yang menggunakan Toyota Fortuner karena menjalankan tugas di pasukan khusus atau tugas-tugas VIP.

Anggota TNI dengan jabatan jenderal setingkat bintang satu biasanya mendapat fasilitas mobil dinas sekelas Toyota Altis.

TNI dengan pangkat sekelas Jendral atau Mayor Jendral alias bintang dua biasanya menggunakan mobil dinas berjenis premium Toyota Camry.

Baca Juga: Tak Bisa Tahan Emosi, Ayu Ting Ting Gebrak Meja Gegara Ucapan Ivan Gunawan yang Singgung Hal ini, Ruben Onsu Sampai Berikan Reaksi Tak Terduga

Berbeda halnya dengan jabatan komando (komandan pasukan tempur) sekelas Kopassus atau Kostrad biasanya mendapat mobil tambahan yang bisa digunakan dalam berbagai medan.

Mobil tambahan tersebut antara lain berjenis SUV mulai dari Katana, Escudo, hingga sekelas Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.

Beberapa waktu lalu, TNI AD tampak memiliki kendaraan tambahan yang diberikan bagi para anggota TNI dengan jabatan komando, berupa kendaraan taktis (rantis) anyar dengan nama PJD Motoris.

Baca Juga: Dijamin Enggak Akan Alot, Ternyata Begini Cara Memasak Cumi dengan Benar Agar Teksturnya Tetap Kenyal, Jangan Sampai Salah Lagi!

Untuk pangkat sekelas Panglima TNI biasanya mendapat fasilitas mobil dinas mewah, sekelas Toyota Land Cruiser atau Alphard.

Untuk para Perwira Tinggi TNI, mulai dari pangkat Brighen hingga Jenderal Bintang 4 biasanya menggunakan mobil sekelas Jeep Wrangler yang senilai Rp 1 Miliar.

Mobil berjenis Toyota Alphard dan Rubicon hanya untuk kendaraan tambahan.

Baca Juga: Kisah Memilukan Pemenang Lotere Rp 223 Miliar, Hamburkan Uangnya dengan Cara Gila Ini Sampai Bangkrut hingga Jadi Tukang Sampah Miskin untuk Bertahan Hidup!

Mobil dinas merupakan fasilitas pinjaman negara untuk para TNI dengan pangkat khusus.

Oleh karena itu, sekarang kamu sudah bisa mengetahui pangkat TNI dari mobil yang digunakannya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judulCara Mengetahui Pangkat Anggota TNI dari Mobil Dinasnya

Source : Grid.ID

Editor : Grid Pop

Latest

Popular

Tag Popular