Ia mengaku awalnya terkejut dan tak percaya mendengar kabar itu. Pernikahan siri itu dilangsungkan di Desa Bumiharjo dengan maskawin sebesar Rp 100.000.
Namun, setelah mendatangi keduanya, Wahyudi mengusulkan agar pernikahan mereka dicatatkan secara resmi.
“Iya benar, Pak, ada warga saya bernama Mbah Gambreng yang sudah berusia 65 tahun menikah dengan pemuda dari desa tetangga, Desa Cahaya Makmur, bernama Ardi Waras.
Karena menikahnya secara siri, maka saya usulkan agar dicatatkan secara resmi dan akan saya bantu mengurusnya,” kata Wahyudi.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : Farid Assifa), Tribun Sumsel
GridPop.ID (*)