Follow Us

Belanja Online Tak Lagi Miring, Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Tetapkan Jual Beli Online Akan Dikenakan Pajak PPN Sebesar 10%, Tarif Barang dan Jasa Dipastikan Akan Naik!

Septiana Hapsari - Sabtu, 30 Mei 2020 | 05:00
 
Ilustrasi Belanja Online
Freepik
snowing

Ilustrasi Belanja Online

Kebijakan ini sesuai dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beberapa bulan sebelumnya yang akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dengan demikian, seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli. Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Bintang Emon Gelontorkan Rp 60 Juta untuk Beli Peralatan untuk Jadi Youtuber, Ernets Prakarsa Singgung Atta Halilintar: Mending Pikir Karier Lain, Bintang Emon Mau Masuk Youtube!

Beleid ini mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan PPN sangat relevan untuk ditarik saat ini, sebab beberapa negara sudah lebih dahulu menerapkan seperti Australia, Inggris, dan Prancis.

John menjelaskan, pada the Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shiftinga (BEPS) yang beranggotakan 137 Yurisdiksi termasuk di dalamnya Indonesia, menganjurkan kepada anggotanya untuk memungut pajak tidak langsung misalnya PPN, sales tax atau goods and service tax (GST) atas transaksi digital economy.

“Karena dapat memberikan tambahan penerimaan pajak yang besar dan tidak menimbulkan isu double taxation karena pengenaan pajaknya berdasarkan destination principle,” kata John seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga: Anang Hermansyah Dibuat Kebingungan dengan Anaknya yang Pilih Kenakan Hijab dan Tak Lagi Gemar Kenakan Pakaian Seksi serta Mengumbar Aurat, Ayah Aurel Hermansyah Langsung Sidak Atta Halilintar: Aku Bingung, Kenapa Tiba-tiba?

Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital.

Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.

Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.

Source : kompas

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular