Rani membenarkan pernyataan polisi bahwa pihaknya meminta DS membuat laporan pada 12 Mei 2020.
DS melaporkan akun media sosial instagram yang mengunggah video syur diduga mirip Syahrini.
"Kami terima kasih kepada polisi, Krimsus Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus ini yang sebenar-benarnya," ujar Aisyahrani.
Aisyahrani dalam jumpa pers penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik konten pornografi di Polsa Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya berhasil menangkap pelaku pengunggah video syur instagram di akun @danunyinyir99 pada 19 Mei 2020 di kediamannya, di wilayah Kediri, Jawa Timur.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, polisi berhasil menemukan motif pelaku melakukan dugaan pencemaran nama baik lewat video syur yang diunggah ke akun instagram.
"Alasannya karena pelaku kesal terhadap artis ini (Syahrini). Pelaku pun fans dari artis Indonesia. Dia kesal bahwa banyak penggemar yang beralih ke artis ini (Syahrini)," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, video syur tersebut diduga diunggah oleh akun instagram @danunyinyir99 yang membuat Syahrini meradang, dan membuat laporan kepolisian dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ.
"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).