"Kawasan PIK itu ada di tengah masyarakat. Malah ada satu akses yang memang satu-satunya keluar masuk lewat PIK, sehingga kita sulit untuk menutup total," ujarnya.
Samsu menuturkan pihaknya bersama petugas gabungan Kecamatan Cakung sudah berupaya membatasi aktivitas jual beli di PIK.
Toko yang tidak dikecualikan buka dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta sudah diminta tutup.
"Itu PKL yang datang dari luar, ini yang menjadi daya tarik orang datang ke PIK untuk sekedar ngabuburit sambil cari takjil," tuturnya.
Menanggapi pernyataan Kasatpol PP Jakarta Timur Budhi Novian yang menyebut keramain pasar kaget tanggung jawab pengelola PIK.
Samsu balik mempertanyakan karena dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggung jawab berada di ranah Satpol PP.
"Tugas dan fungsi UPK pengelolaan kawasan, sedangkan penindakan ada pada Satpol PP. Kita selalu melakukan koordinasi dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban kawasan," lanjut Samsu.
Namun saat disinggung ada masalah koordinasi dengan Satpol PP sehingga UPK PIK dan petugas sama-sama 'kecolongan' dia membantah.
Samsu menyebut penindakan terhadap aktivitas jual beli yang jelas bertentangan dengan PSBB terkendala karena masalah personel.