Follow Us

Bak Bumerang, Perilaku Istri Anggota TNI yang Nekat Sentil Jokowi Ini Berbuah Karma, Sang Suami pun Harus Tanggung Akibatnya Ketiban Hukuman dari Pimpinan

None - Kamis, 21 Mei 2020 | 18:00
 
Bak Bumerang, Perilaku Istri Anggota TNI yang Nekat Sentil Jokowi Ini Berbuah Karma, Sang Suami pun Harus Tanggung Akibatnya Ketiban Hukuman dari Pimpinan
Kolase Instagram @kodam.hasanuddin dan tangkap layar Youtube TNI AD

Bak Bumerang, Perilaku Istri Anggota TNI yang Nekat Sentil Jokowi Ini Berbuah Karma, Sang Suami pun Harus Tanggung Akibatnya Ketiban Hukuman dari Pimpinan

"Semoga semuanya cepet usai. Biar bebas kita. Ya kita cuma ngikut. Gak bisa berbuat banyak ya kan Bue," imbuh Mona Va.

Unggahan istri Serda K yang menjadi pokok permasalahan
via tniad.mil.id

Unggahan istri Serda K yang menjadi pokok permasalahan

Baca Juga: Geger Lelang Keperawanan Seharga Rp 2 Miliar Untuk Didonasikan Pada Para Pejuang Covid-19, Selebgram Ini Akhirnya Minta Maaf Atas Aksi Nekatnya: Aku Tujuannya Bercanda

Untuk diketahui, konser 'Bersatu Lawan Korona' ditayangkan secara virtual pada 17 Mei lalu.

Presiden pun terlihat memberikan sambutan secara virtual.

Dari latar belakangnya, terlihat bahwa video sambutan Presiden Jokowi disampaikan di salah satu sudut ruangan di Istana Negara.

Dilansir dari laman tniad.mil.id, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf. Nefra Firdaus, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah laporan yang masuk, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan menggelar sidang pimpinan pada Selasa (19/5/2020) kemarin di Mabes AD.

Baca Juga: Dendam Kesumat, Wanita Ini Nekat Kirimkan 1 Ton Bawang Merah ke Rumah Mantan Kekasihnya Lantaran Tak Terima Diputuskan dan Diselingkuhi: Aku Menangis Selama 3 Hari, Sekarang Giliranmu!

Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh KSAD Andika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang tersebut memutuskan akan mendorong proses hukum terhadap AL selaku istri Serda K dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit).

Hal itu lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Lebaran Sudah di Depan Mata, Inilah Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Termasuk Besaran Zakat Sesuai Syariat

Source : GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular