GridPop.ID - Kabar kurang menyenangkan datang komedian Andre Taulany dan Rina Nose.
Kedua komedian tersebut dipolisikan terkait pencemaran nama baik.
Melansir dari Tribun Seleb (19/5/2020), Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/5/2020).
Adalah Ruswan Latuconsina yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hal ini berawal dari candaan Andre dan Rina dalam tayangan program NET TV (17/5/2020) yang memplesetkan nama marga Latuconsina.
Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre dan Rina dalam candaannya.
"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi,"papar Ruswan.
"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina,"imbuhnya lanjut.
Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.
"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.