Follow Us

Mimpi Basah Siang Hari Saat Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Penjelasannya

None - Rabu, 13 Mei 2020 | 15:12
 
Ilustrasi
NRICafe

Ilustrasi

Baca Juga: Blak-blakan Buka Langkah Pemerintah Tangani Corona yang Tak Jujur, Anies Baswedan Mencak-mencak saat Kemenkes Tak Mau Buka Data Covid-19 Sejak Awal Pandemi

Tidak batalnya puasa orang yang mengalami hal itu dikarenakan ketidaksengajaan dan orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum Islam.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Aisyah:

"Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh."

Dengan demikian, orang yang tengah tertidur lalu mimpi basah atau mengeluarkan sperma, maka dapat melanjutkan puasanya hingga Maghrib tiba dan tetap dianggap sah.

Beda jika dengan disengaja.

Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 juga menyatakan hal yang serupa.

Dalam buku tersebut dikatakan jika karena tertidur lalu bermimpi sampai keluar sperma, maka puasanya tidak batal.

Sama halnya ketika suami istri bersetubuh pada malam hari saat bulan puasa, lalu dilanjutkan mandi wajib ketika subuh tidak membatalkan puasa.

Menurut buku tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis berikut:

Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Kendati demikian, apabila dengan sengaja mengeluarkan sperma saat berpuasa, maka dapat membatalkan puasanya.

Source : kompas

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular