Follow Us

Beri Kabar Kurang Menyenangkan hingga Ucapkan Minta Maaf Soal Pencairan Dana THR PNS, Sri Mulyani: Maaf Tidak Sebesar Tahun Lalu

Andriana Oky - Kamis, 07 Mei 2020 | 12:00
 
Sri Mulyani
Kompas.com
Kompas.com

Sri Mulyani

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dikutip dari Kontan, sebagai salah satu penghematan anggaran negara untuk difokuskan pada penanggulangan wabah virus corona, pemerintah memutuskan tak semua PNS bisa menerima THR di Lebaran 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Baca Juga: Janda Sirajuddin Mahmud Ungkap Perasaan Putrinya Dengar Sang Ayah Menikah Lagi hingga Harus Banting Stir Jualan Online karena Larangan Mantan Suaminya Saat Jadi Istri: Aku Dilarang...

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama. Dewan Pengawas BLU.

4. Dewan Pengawas LPP.

5. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Jatuh Cinta dengan Makhluk Halus, Ibu 5 Anak Ini Ngotot Nikahi Hantu Bajak Laut Haiti Berusia 300 Tahun Lebih di Atas Kapal Hingga Bongkar Urusan Ranjangnya: Kami Jadi Sangat Dekat

6. Hakim Ad hoc.

7. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Source : Kompas.com GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular