Gaji PNS Golongan 3PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).Rincian:IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan panak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
Baca Juga: Kunjungi Makam Glenn Fredly Usai 3 Minggu Ditinggalkan, Mutia Ayu Hadiahkan Barang Spesial Ini untuk Mendiang Suaminya: Aku Bawain Kesukaan Kamu- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
Baca Juga: Belasan Tahun Lalu Jadi Saksi Perselingkuhan Krisdayanti dan Raul Lemos di Bali, Aurel dan Azriel Justru Berikan Reaksi Tak Terduga saat Tahu Ibu Kandungnya Tengah Berbadan Dua- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. (*)Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id yang berjudul Kabar Gembira, THR untuk PNS Tetap Cair Tahun Ini, Inilah Jadwal Cairnya dan Jumlah yang akan Diterima