Pasalnya, awalnya baik Zaskia maupun Sirajuddin ingin pernikahan yang dilangsungkannya disahkan secara agama dan negara.
Sayangnya, mereka mendapat kendala lantaran tanggal pernikahannya tak bisa ditampung oleh KUA karena adanya kebijakan dari Kementrian Agama terkait wabah Covid-19.
"Disampaikan sama kepala KUA setempat ada peraturan dari Kemenag per 1 April sudah tidak bisa terima untuk pengajuan nikah.
Itu masa berlakunya sampai untuk 21 April 2020," ucap Sirajuddin Mahmud Sabang.
"Akhirnya kami tunggu, sambil nunggu, kami ngobrol lagi dengan keluarga besar untuk nentuin tanggal dan bulan," tambahnya.
Padahal, Sirajuddin mengaku bahwa dirinya telah mengurus berbagai macam persyaratan administrasi untuk melangsungkan pernikahan di awal April 2020.
Beberapa syaratnya seperti surat izin menikah hingga surat menumpang nikah dari Balikpapan, Kalimantan Timur pun sudah ia rampungkan.
Namun sayang, rencana indah kedua mempelai itu harus kandas lantaran terpentok kondisi yang tidak memungkinkan untuk melangsungkan pernikahan.
Baik Zaskia maupun Sirajuddin pun tak mau jika pernikahannya itu justru menimpulkan bahaya bagi orang lain.