GridPop.id- Sitti Himawatty kini sudah tak menjabat Komisioner KPAI.
Sitti Hikmawaty diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI oleh Presiden Joko Widodo.
Pemberhentian ini sebagai ucapannya bahwa wanita dapat hamil ketika berenang di kolam renang.
Sitti mengaku tak layak dipecat, akan tetali Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 telah disahkan.
Keppres ditandatangani Jokowi dalam rangka pemberhentian Sitti dari jabatannya.
"Sudah (ditandatangani), betul," ucapnya, Senin (27/4/2020), dikutip dariKompas.com.
Melansir Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.
Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Adapun sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.
Namun sayangnya yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa telah melanggar kode etik KPAI.