Sehingga, Vanessa Angel dan asistennya diperbolehkan pulang.
Pada 20 Maret 2020, Bibi Ardiansyah akhirnya juga diizinkan untuk pulang, meski hasil tes urine menyatakan dirinya positif menggunakan psikotropika.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengungkapkan, berdasarkan peraturan Undang-Undang, Bibi Ardiansyah termasuk dalam kasus pengguna psikotropika golongan empat.
Sehingga, tidak ada aturan yang mewajibkan Bibi Ardiansyah harus ditahan.
Dilansir dari Warta Kota, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, barang bukti Xanax adalah milik Vanessa, bukan sang suami.
Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa saksi-saksi, salah satunya adalah dokter yang pernah memberikan resep kepada artis berusia 28 tahun itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menambahkan, dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan, Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax.