Follow Us

Masa Bodoh dengan Imbauan Social Distancing, Segerombol Bule Ini Nekat Gelar Pesta Meriah di Tengah Pandemi Virus Corona di Bali, Pelakunya Kini Diburu Pihak Berwajib

None - Selasa, 14 April 2020 | 15:30
 
Ilustrasi Pesta
Pexels.com
Pexels.com

Ilustrasi Pesta

Senada dengan Ketut, Kepala Polres Badung, AKP Roby Septiadi pun mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Kini kepolisian setempat sedang berusaha mencari lokasi kejadian pesta WNA di Bali tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Andre Taulany Tiba-tiba Unggah Video Permohonan Maaf Atas Perlakuannya pada Sosok Ini: Maaf Jika Terlihat Gembira di Tengah Wabah Corona

Namun Roby menambahkan, akan memeriksa kebenaran video yang beredar di sosial media tersebut apakah benar berada di wilayah kerjanya.

"Nanti saya cek lagi. Kita sampai saat ini belum ada kabar pasti terkait lokasi," kata Roby.

Apabila video yang beredar itu memang berada di wilayah Bali, artinya WNA tersebut tidak mengindahkan Instruksi Gubernur Pulau Dewata yang dikeluarkan terkait untuk penanganan virus corona.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Ngaku Habiskan Rp 100 Juta Lebih Setiap Bulan untuk Perawatan, Hotman Paris Pertanyakan Asal Uang Sang Artis: Honor Main Sinetron kan Nggak Sampai Segitu?

Video viral sekelompok WNA gelar pesta meriah di Bali
Instagram/dannytanase
Instagram/dannytanase

Video viral sekelompok WNA gelar pesta meriah di Bali

Baca Juga: Prediksinya Jarang Meleset, Roy Kiyoshi Sebut Sosok Ini Berhijab Demi Perbaiki Image Jelek di Mata Publik Hingga Masa Depan Kelam Al Ghazali: Harus Berhati-Hati Sekali

Mengutip dari Kompas.com, Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan virus corona di Bali.

Poin kedua dalam instruksi tersebut jelas menerangkan bahwa pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek-obyek wisata dan hiburan malam.

Tak hanya itu saja, Gubernur juga menginstruksikan untuk meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak. (*)

Source : Sosok.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular