Selama itu, Mira hidup sebatangkara tanpa pernah bertemu keluarganya yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia kan keluarganya memang sudah lepas kontak, udah nggak ada."
"Dia nggak pernah pulang semenjak jadi banci. Ada kali 30-40 tahun yang lalu," kata ON.
Adapun kasus penganiayaan dan pembakaran terhadap Mira sudah ditangani pihak kepolisian dari Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara.
Enam orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka adalah pihak keamanan yang ditugaskan di garasi truk tempat Mira dibakar.
Mereka masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).
Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.
(*)