Follow Us

Silau dengan Ketenaran, Pria Jebolan Indoneisian Idol yang Sabet Juara 1 Ini Harus Telan Pil Pahit Setelah Lakukan Kekerasan pada Istrinya, Diceraikan hingga Tersandung Kasus Narkoba!

Septiana Hapsari - Sabtu, 11 April 2020 | 14:20
 
Penyanyi Indonesia Idol musim kelima (2008), Januarisman Runtuwenen (30) alias Aris Idol diabadikan usai menjalani shooting program bincang-bincang Rumpi, di Gedung Trans, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN

Penyanyi Indonesia Idol musim kelima (2008), Januarisman Runtuwenen (30) alias Aris Idol diabadikan usai menjalani shooting program bincang-bincang Rumpi, di Gedung Trans, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).

Baca Juga: Dihadiahi Mobil Mewah dan Jam Tangan Seharga Rp 4 Miliar, Youtuber Cantik Ini Terima Pinangan Sang Suami Padahal Baru Kenal Seminggu, Nasibya Kini Sungguh Pilu!

Namun, ia meminta maaf dan memilih rujuk kembali.

Sayang, akibat peristiwa tersebut, nama besar Aris langsung saja melorot.

Namanya bahkan kini kian tak terdengar.

Bahkan Aris tersangkut narkoba dan ditangkap polisi pada Selasa (15/1/2019).

Baca Juga: Tak Kunjung Lepas Masa Lajang di Usianya yang Sudah 36 Tahun, Luna Maya Kelabakan saat Ditanya oleh Raffi Ahmad Soal Pasangan: Mulut Anda Lemes Ya!

Aris ditangkap di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan saat mengkonsumsi sabu bersama empat tersangka lainnya, yaitu YSP, AS, AY, dan AM.

"Saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Kasatres Narkoba, Iptu Hendro Suprayitno, menyebutkan Aris dan empat tersangka lainnya tak saling kenal.

Baca Juga: Galih Ginanjar Mendekam di Balik Dinginnya Jeruji Besi, Barbie Kumalasari Justru Gugat Cerai sang Suami Hingga Ungkap Kedekatannya dengan Bule

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 0,23 gram kristal diduga sabu, satu unit bong, dan lima ponsel.

Aris pun divonis hukuman penjara 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan Agustus 2019.

Source : wiken.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular