"Saat itu petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(*)
Baca Juga: Warga Dibuat Resah dengan Kondisi Ekonomi Akibat Pandemi Virus Corona, Pemerintah Beri Kabar Menggembirakan Soal THR, Begini Penjelasan Menko Perekonomian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Kenal di Facebook, Ibu Muda di Solok Selatan Diperas Pacar Rp 42 Juta, Korban Diancam Foto Bugil"