Follow Us

Warga Dibuat Resah dengan Kondisi Ekonomi Akibat Pandemi Virus Corona, Pemerintah Beri Kabar Menggembirakan Soal THR, Begini Penjelasan Menko Perekonomian

Septiana Hapsari - Selasa, 07 April 2020 | 07:30
 
Ilustrasi THR
Tribunnews
Tribunnews

Ilustrasi THR

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Baru 4 Bulan Jadi Ojol Hingga Orderan Sepi Karena Virus Corona, Driver Ojol Ini Tertipu Ketika Ditinggali Sepasang Sandal Setelah Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 KM

Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.
YouTube/ Sekretariat Presiden

Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

Baca Juga: Layangkan Sindiran Pedas pada Pejabat yang Menyepelekan Wabah Corona, Najwa Shihab Sebut Pemerintah Indonesia Sia-siakan Waktu Tangani Covid-19: Jangan Recokin, Kita Butuh Saling Menguatkan!

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Baca Juga: Tengah Jalani Karantina di Tengah Pandemi Virus Corona, Felicya Angelista Malah Tega Lakukan Hal Ini pada Caesar Hito hingga Bikin Calon Suaminya Geram: Gitu Amat Lo Ngorbanin Gue!

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

Source : nakita.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular