Follow Us

Tega Bungkus Bayinya dengan Kantong Plastik Hingga Dimasukkan ke Mesin Cuci, Sutinah Pucat Pasi Tak Henti Menangis di Hadapan Hakim Lantaran Divonis 12 Tahun Penjara

Luvy Octaviani - Jumat, 20 Maret 2020 | 10:15
 
Ilustrasi pembunuhan ibu dan bayi
pixabay/_alicja_

Ilustrasi pembunuhan ibu dan bayi

Baca Juga: Hilang Selama 3 Hari, Siswi SMA Ini Awalnya Dihipnotis dan Disekap hingga Dicabuli Oleh Seorang Pria, Begini Kronologinya!

Sutinah tak kuasa menahan tangis setelah dituntut 12 tahun penjara pada sidang di pengadilan negeri Palembang, Rabu (18/3/2020).
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini

Sutinah tak kuasa menahan tangis setelah dituntut 12 tahun penjara pada sidang di pengadilan negeri Palembang, Rabu (18/3/2020).

Selama persidangan, Sutinah terus meneteskan air mata dihadapan hakim.

Tangis Sutinah semakin tak terbendung saat mendekat ke penasihat hukumnya guna menentukan sikap dalam menanggapi tuntutan JPU.

Air mata Sutinah bahkan tak henti menetes setelah persidangan selesai.

Ia yang digiring berjalan ke sel sementara di PN Palembang, nampak menutup wajahnya yang sudah basah dengan air mata seraya terus menangis tersedu.

Baca Juga: Selalu Tampil Garang dengan Kumis Tebalnya, Adam Suseno Rela Ngesot-ngesot di Lantai Demi Turuti Keinginan Istrinya Main Tik Tok, Inul: Ambyar Martabatmu!

Atas tuntutan terhadap Sutinah, Romaita penasihat hukumnya langsung mengajukan pembacaan pledoi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Romaita menilai bahwa tuntutan terhadap kliennya dirasa begitu berat.

"Tidak ada niat dari klien kami untuk membunuh anaknya. Dia hanya berniat untuk menyembunyikan bayinya," ujarnya.

Dikatakan Romaita, bayi yang dilahirkan Sutinah merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang kini menghilang.

Merasa malu dengan keadaan itu, Sutinah berniat untuk membawa bayinya tersebut ke panti asuhan.

Source : Tribun Sumsel

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular