Pelaku dikenai Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun, ditambah dengan pemberatan sepertiga pidana pokok, karena pelaku merupakan ayah tiri korban yang semestinya melindungi korban. (*)