Selama jumpa pers, Aulia Farhan terlihat menundukkan kepalanya.
Ketika selesai dan hendak kembali ke dalam ruang Polda Metro, tampak Aulia Farhan menitikkan air mata.
Aulia Farhan diciduk Satuan Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2020), pukul 02.00 WIB.
"Mengamankan dua orang pelaku yang sekarang kami tangani yang pertama inisial G dan Satu lagi inisial AF atau FP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Ketika ditangkap, pelaku berinisial G tengah membawa satu paket plastik berisi sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut hendak dikirimkan oleh G kepada Aulia Farhan.
Saat ini, kata Yusri, kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.
"Untuk bisa memastikan apakah yang bersangkutan memang sebagai pengguna atau masih ada lagi (tersangka)," ucapnya.
Akibat perbuatannya Aulia Farhan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009.