Kini, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kasus yang dialami oleh N.
"Jika terbukti adanya pelanggaran, maka PT Citra Karya Sejati bukan hanya dijatuhi sanksi administratif dan pidana, tapi juga Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang PPMI," tutup Juwarih. (*)
Baca Juga: Melayat ke Rumah Duka Ashraf Sinclair, Syahrini Malah Dicibir Netizen Habis-habisan Lantaran Lakukan Tindakan Tak Pantas: Gak Tau Sikon Banget!
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Nestapa TKW Indramayu di Hong Kong yang Rela Bayar Rp 30 Juta agar Bisa Pulang, Dijadikan Budak Nafsu Majikannya hingga Terpaksa Tidur di Kamar Mandi Agar Tak Dipecut: Cuma Kamar Mandi yang Ada Kuncinya...