Follow Us

Terlalu Percaya Diri, Kuasa Hukum Trio Ikan Asin Percaya Kliennya Bakal Dapat Keringanan dari Jaksa, Ini Alasannya

Septiana Hapsari - Kamis, 20 Februari 2020 | 08:15
 
Pablo Benua, Rihat Hutabarat, dan Rey Utami
instagram @bangbenua @rihathutabarat_sh @reyutami
instagram @bangbenua @rihathutabarat_sh @reyutami

Pablo Benua, Rihat Hutabarat, dan Rey Utami

"Ternyata dari saksi yang begitu banyak dihadirkan itu kebanyakan yang mengatakan bahwa organ intim itu tidak ada di video itu," ucap Rihat.

Rihat menambahkan, selama ini sangkaan ihwal pencemaran nama baik dengan menyebutkan organ intim dalam video adalah keterangan dari pihak pelapor.

"Itu cuma keterangan pelapor saja sama saksi yang Sony Septian yang lain itu enggak ada, pasti meringankan," ucapnya.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Suara Widyawati Bergetar saat BCL Sampaikan Harapan Mendiang Suaminya: 'Ashraf Pernah Bilang Kita Harus Kayak Om Sophan dan Mama Widya'

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Ini yang Dilakukan Keluarga Besar untuk Mengiringi Kepergian sang Aktor dari Negeri Jiran

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Baca Juga: Menatap Kosong Pusara yang Masih Basah, Bunga Citra Lestari dan Noah Kembali Berziarah Setelah Sehari Ditinggal Ashraf Sinclair untuk Selama-lamanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Trio Ikan Asin Yakin Saksi dari Jaksa Akan Meringankan"

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular