Follow Us

Geger Pria Asal Indonesia Bobol Perusahaan Amerika Hingga Kantongi Rp 31 Milyar Lewat Modus Canggih, Faktanya Bikin Shock!

None - Selasa, 03 Maret 2020 | 08:05
 
Ilustrasi

Ilustrasi

Alasannya, kejahatan ransomware tidak mudah diungkap dan sulit untuk dilacak.

Bahkan tak jarang aparat keamanan di luar negeri memilih untuk tidak menyelesaikan kasus pembobolan seperti ini.

Apalagi, pembobolan dilakukan BBA terjadi terhadap sebuah perusahaan di Amerika.

Baca Juga: Lagi-lagi Bikin Netizen Murka, Sosok yang Sempat Viral Ini Kepergok Tulis Komentar Nyinyir Untuk BCL Usai Ditinggal Suaminya, Gita Mandasari: Pasti Dia Senang Akan Warisi Harta si Ashraf!

"Yang namanya kasus ransomware, sekarang menjadi momok di semua negara dan sulit sekali untuk diungkap.

Apa yang dilakukan teman-teman Polri dari Direktorat Pidana Siber boleh dikatakan suatu prestasi karena jarang sekali kasus ransomware ini bisa terungkap," pungkas Ardi.

Melansir Kompas.com, kini atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

(*)

Source : Kompas.com Tribun Jateng sosok

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular