Sanksi tersebut diberikan lewat surat keputusan KPI Pusat nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019 tersebut terkait Hotman Paris Show edisi 29 Agustus 2019 pukul 21.24 WIB.
Tak tanggung-tanggung, acara yang dipandu pengacara Hotman Paris dan Melaney Ricardo ini dianggap melanggar 12 pasal sekaligus.
Pasalnya, di dalamnya terdapat adegan kemarahan berlebihan yang dinilai tidak pantas disampaikan di ruang publik.
Alhasil, sanksi administratif yang bakal diterima program ini adalah berupa penghentian sementara sebanyak 2 kali tayangan. (*)