GridPop.ID - Lucinta Luna kini harus menanggung bebas atas perbuatannya sendiri.
Setelah ditangkap polisi pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB, Lucinta Luna langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Merujuk artikel dari Kompas.com, polisi telah menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.
Sementara hasil tes urine Lucinta Luna menunjukkan dia positif Benzodiazepin, polisi pun menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka.
Sedangkan tiga orang rekannya yang lain berstatus negatif dikenakan wajib lapor dan hanya berstatus sebagai saksi.
Di sisi lain, Lucinta sebelumnya ditempatkan di ruangan khusus di blok tahanan perempuan.
Penempatan Lucinta di blok tahanan perempuan bertujuan untuk mencegah perundungan atau bulliying.
Berdasarkan keterangan polisi kemarin, dalam dokumen paspornya, Lucinta Luna bernama M Fatah dan berjenis kelamin laki-laki.
Namun, dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya, Lucinta Luna berjenis kelamin perempuan.